Notification

×

Iklan

Iklan

Djohns Peri Sineri Ketua (DPD/GKJI) Sulawesi Utara : Kasus Tanah Keluarga Simon Bukasiang dan Adolfina Kadai Kami Kawal Terus Sampai Selesai

Sabtu, 01 Juni 2024 | Juni 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-06T09:34:01Z

 Liputan24.com, Kota Bitung -- Tanah milik Simon Bukasiang dan Adolfina Kadai tanah tersebut telah dikuasai oleh para pelawan adalah ahli waris pengganti Almarhum Simon Bukasiang (kakek pelawan) dan Almarhuma Adolfin Kadai (Nenek Pelawan). 

Para Pelawan adalah sebagai ahli waris pengganti mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi objek tanah dalam perkara: Pengadilan Negeri Bitung No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat banding pada pengadilan tinggi Manado No. 29/Pdt/2022/PT MND, Jo. Tingkat kasasi pada Mahkamah agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023.

Perkara perdata ini terdaftar di pengadilan Negeri Bitung : No. 192/Pdt.Bth/2023/PN Bit Tgl. 14-12-2023. Objek perkara ini dibawah pengawasan law Office Paransi and partners. 

Terkait kasus tersebut di sampaikan Djohns Peri Sineri selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Provinsi Sulawesi Utara, mengenai tanah dari keluarga besar Bukasiang ini akan di dampingi terus hal ini disampaikan melalui via whatsapp ke awak media Liputan24.com yakni, 

Terus terang saya selaku ketua DPD Provinsi Sulut di lembaga Gerakan Karya Justitia Indonesia akan terus mengawal kasus sengketa tanah keluarga ini sampai tuntas, "

Maksud dan tujuan Ketua GKJI Sulut adalah mendapingi keluarga dalam proses pengurusan kasus tanah tersebut karena diduga ada unsur  dan/ atau mafia dibidang tanah akan kami telusuri terus hingga tidak ada lagi 

Memang pendampingan kami untuk mengawal keluarga ini agar tidak akan terjadi kesengajaan atau permainan untuk menjatuhan pihak keluarga yang saya dampingi ini, kalau ada yang dugaan membuat kesengajaan kami tetap akan telusuri terus dalam proses ini kami tidak akan membiarkan kasus ini didiamkan begitu saja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jadi hal ini akan tetap diproses sampai di tingkat manapun kami siap dampingi, " ujarnya. 

Hans Bukasiang, Cucu Alm. Bukasiang dia menyebutkan melalui penyampaian Djohns Sineri di Via whatsapp dirinya menerangkan, Laporan ini dari tahun 2021 sampai sekarang  28 mei 2024 sudah lama belum juga selesai, "singkatnya. Dilansir dari Liputan24.com

(Ferry Mamangkey)
×
Berita Terbaru Update