Notification

×

Iklan

Iklan

20.000 Butir Ekstasi dan 5 Kg Sabu Diselundupkan dari Dumai, 5 Tersangka Dibekuk Polda Riau

Senin, 01 Juli 2024 | Juli 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-06T09:33:56Z


Briliyantnews.com, Riau-Dumai - Sebanyak 20.000 butir pil ekstasi dan 5 kilogram sabu-sabu disita dalam penggerebekan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus lima pengedar sekaligus kurir narkoba. Pengedar yang ditangkap, yakni YL (31 tahun), AR (36) dan NA (24). Sementara dua tersangka lainnya, yakni DW (33) dan DS (29) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, narkoba itu masuk dari Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, dan akan didistribusikan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar warna hitam yang diletakkan di kursi belakang mobil pelaku.
Manang mengatakan tim melakukan pengintaian di wilayah di daerah Pelintung, Kota Dumai. Namun, tim mendapatkan informasi bahwa kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut di laut dan tertunda hingga pukul 23.00 WIB. "Beberapa saat kemudian, kami mencurigai mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan plat palsu melintas di lokasi. Kami langsung melakukan penyergapan dan ditemukan satu tas ransel besar berisi penuh narkoba," kata Manang, Minggu (30/6/2024).
Dikatakan Manang, atas temuan itu, petugas melakukan control of delivery dengan membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sesampai di Sumsel petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni DW dan DS.

"Mereka kami tangkap di Jalan Perwira Kecamatan Ilir Kota Palembang. Peran tersangka sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar (DPO)," pungkasnya.
Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Edian Gultom) 
×
Berita Terbaru Update