BRILYANTNEWS.COM, TAPUNG -- Beserta jajaran mendapatkan informasi dari masyarakat petapahan dengan adanya tambang liar yang diduga tidak mengantongi ijin. Di wilayah desa petapahan tepatnya di sungai kuning telah di temukan tambang Ilegal yang mana para mafia melakukan Aksinya menjual pasir putih dan bebatuan yang tak terhingga harganya per mobilmobil, Senin, 02 September 2024
Bahwa setelah di investigasi kelapangan oleh awak media dan team ICCI di dapatkan informasi di Duga pemilik Mesin dan Tanah Lokasinya ber inisial N dan pengurus di lapangan ber inisial F tegasnya.
Ketua icci dpc tapung Ed. G juga sebagai control sosial dan lingkungan pun telah mengkonfirmasi ke APH(Aparat penegak hukum), polsek tapung.
Disisi lain awak media juga telah mendapatkan berita sebelumnya bahwa Polsek Tapung Beserta jajarannya telah menangkap 3 Mesin penambang Illegal Galian C berupa pasir dan bebatuan di wilayah hukum desa Petapahan.
Maka dengan adanya temuan dugaan tambang Ilegal tersebut . Warga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Aparatur Penegak Hukum (APH) polsek tapung Dalam hal ini dapat menindak tegas serta mengamankan pelaku tambang galian C yang dengan sengaja Menabrak Hukum yang telah ditentukan oleh Pemerintah,"Ungkap warga yang belum disebutkan namanya ke awak media.
(Edian G)