Gempol raos , durasionline com / bahan baku berbahaya (B3] yang di simpan di gudang diduga tidak mempunyai ijin , kegiatan tersebut berjalan kurang lebih dari satu tahun sampai saat ini
Jenis perusahaan berbasis Hom indrustri tersebut juga tidak ada plakat izin usaha tingkat desa kabupaten bahkan provinsi
Pemerintah menyebut bahwa setiap warga negara yang ikut andil dalam pengolahan bahan baku padat atau cair yang kategori berbahaya. Maka harus dilengkapi perijinannya
Diperkuat dengan ketentuan yang berlaka , UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3. Selanjutnyadi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 disebutkan pada pasal 4 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Prinsip dari pengelolaan B3 adalah untuk mengendalikan pencemaran dan meminimalkan dampak negative terhadap kesehatan manusia dan lingkungan akibat dari penggunaan B3.
ucok nama samaran salah satu pekerja yang kami klarifikasi di gudang penyimpanan HCL
seputar perijinan dan pemilik gudang
terkait perijinan ucok tidak tahu persis
selanjutnya pemilik usaha hcl punya mas tito
Bersambung
Herman