Mojokerto , durasionlaine com / sma negeri 1 bangsal secara terang2an lakukan Pungutan bekedok sumbangan , informasi adanya sumbangan liar tersebut berdasar pengakuan siswa siswi pada hari jum,at tgl 3 , jam 11 00 di dalam lingkungan sekolah SMA Negeri 1 Bangsal kabupaten mojokerto
Anton. , tomy. Nama. Samaran kedua siswa tersebut kls 12. Dengan nada polos mengutarakan seputar pembayaran
Total uang sumbangan yang di bayar tiap bulan mencapai rp 230,000
Dua ratus ribu untuk bayar sumbangan tiga puluh ribu buat tabungan rekreasi
Tuturnya
Mengutip laman Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,”
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, di mana ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela.
Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
“Apabila Kepala sekolah atau jajaran pegawai negeri di SMA N 1 Bangsal kabupaten mojokerto tetap memaksakan aturannya maka dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
Apabilah pihak Komite Sekolah ikut terlibat bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
Sampai berita ditayangkan, redaksi belum bisa
mengonfirmasi tentang kebenaran yang diungkap oleh siswa sma negeri 1 bangsal
Struktur masif dan ter,organisir merupakan perbuatan yang terencana
Perbuatan tersebut layak dilaporkan pada APH , saber pungli polda jatim
Her